MenurutBappenas RI dalam Buku Pedoman Penguatan Pengamanan Program Pembangunan Daerah, Bappenas dan Depdagri (2002), transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya serta hasil-hasil yang dicapai.
DampakPenyelenggaraan Pemerintahan yang Tidak Terbuka Penyelenggara negara tertutup berarti, ketidaksediaan para pejabat negara untuk memberitahukan hal-halpublik kepada masyarakat luas. Informasi, keterangan, dan kebijakan tidak dipublikasikan kepada masyaraka luas, tetapi hanya diketahui terbatas di lingkungan pejabat negara saja.
Tahun2001, Pengawasan Represif adalah pengawasan yang dilakukan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan daerah baik berupa Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maupun Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Fast Money.
dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah